Friday 6 March 2015

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI



I . Pengertian Demokrasi

Perkataan demokrasi berasal dari Bahasa Yunani “demokratia” yang artinya sama dengan goverment by the peaple.

Asal katanya “demos“ dan cratein yang berarti “rakyat“ dan “kekuasaan“  

Mengapa Bahasa Yunani ? karena pada permulaan pertumbuhannya demokrasi adalah meliputi asas  - asas dan nilai – nilai yang terkandung dalam konsep demokrasi dari kebudataan Yunani Kuno . Suatu sistem demokrasi yang terdapat di negara kota (city state)Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke- SM), ialah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan–keputusan politik dilaksanakan secara langsung oleh seluruh warga negara atas dasar prosedur mayoritas.

Menurut Prof. Hertz dalam bukunya “Political Realism and Political Idealism" mengatakan bahwa  “demokrasi adalah semacam pemerintahan dimana tidak ada seorang anggota masyarakat yang mempunyai hak prerogatif politik atas orang lain. Jadi, pemerintahan yang politik umumnya dilakukan oleh semua untuk semua sebagaimana dilawankan terhadap kepentingan perorangan atau

Plamenantz : “demokrasi berarti pemerintahan oleh orang–orang yang dipilih secara bebas dan bertanggungjawab terhadap yang diperintah.

Lebih tepat lagi seperti di katakan secara sederhana oleh Abraham Lincoln: “democracy is goverment from the people, by people and for the people“.

Untuk dapat memehami tentang demokrasi , terlebih dahulu perlu dibedakan pengertian antara :
1 . Demokrasi formal , yaitu demokrasi dipandang menurut bentuknya seperti yang dikemukakan
     secara sederhana oleh Abraham Lincoln yaitu suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk
     rakyat. Demokrasi formal pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan, k ecuali beberapa variasi
     antara demokrasi yang satu dengan yang lainnya ..
2 . Demokrasi material yaitu demokrasi ditinjau dari isinya sebagai salah satu alam pikiran yang
     menuntut  terwujudnya kemerdekaan dan keadilan bagi setiap orang dalam kehidupannya
     bermasyarakat atau bernegara . 

Perbedaan yang fundamental terdapat dalam demokrasi material yang dalam perkembangannya kemudian memberikan predikat seperti “people democracy“, basic democracy, guided democracy dll . 

II . Macam – Macam Demokrasi

Telah disebutkan bahwa yang menyebabkan perbedaan paham demokrasi yang dianut oleh setiap bangsa dan negara adalah berkenaan dari sudut isinya .  Jadi dari segi demokrasi materi II , dalam perkembangannya dapat dikelompokan dalam 2 golongan besar , yaitu :
1 . Yang didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan .
2 . Yang didasarkan pada kemajuan di bidang sosial ekonomi.

Walaupun dapat terjadi pola campuran , tetapi pada umumnya dapat dikembalikan diantara kedua hal tersebut yang dominan.

Demokrasi yang didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan adalah timbul dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai reaksi terhadap paham absolutisme , sampai pada paham Demokrasi Konstitusional. Demokrasi Konstitusional ciri khasnya adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam perundang-undangan lainnya.ud

Demokrasi Konstitusional ini sering juga disebut dengan Demokrasi dibawah Rule of Law. Menurut Prof. Miriam Budiardjo, syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law adalah sebagai berikut :
1.Perlindungan konstitusional.
2.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.Pemilu yang bebas.
4.Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.Kebebasan untuk berserikat /berorganisasi dan beroposisi.
6.Pendidikan kewarganegaraan.

Berdasarkan hal diatas, berarti demokratis tidaknya suatu negara, ditentukan oleh tingkat kesempurnaan konstitusi atau aturan-aturan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganegaranya. Begitu juga dengan tingkat jaminan perundang-undangan yang diberikan terhadap badan kehakiman sehingga tidak mem ihak, pemilu yang bebas, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi dan oposisi serta pendidikan kewarganegaraan.

Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari kemerdekaan dengan persamaan, terjadilah persaingan bebas di bidang ekonomi. Karena adanya perbedaan kemampuan diantara mereka yang menjalankan persaingan bebas tersebut, mengakibatkan perbedaan yang besar diantara golongan “The haves” dan “The haves not”.

Menurut kenyataan, karena lemahnya golongan “The haves not” pada umumnya mereka tidak pengangguran dimana-mana, sehingga menimbulkan berbagai macam problem sosial.
Karl Marx dan Frederick Engels menganalisa kenyataan dan problem sosial tersebut yang pada akhirnya menghasilkan “The Communist Manifesto”. Penerapan paham komunis dalam bidang ketatanegaraan mewujudkan demokrasi dalam bentuk diktatur proletar.

Dari demokrasi proletar, kemudian berkembanglah beberapa variasinya, diantaranya Social Democracy yang dikembangkan oleh Stalin dan Kruschev , People Democracy yang dianut oleh RRC, New Democracy yang merupakan pembaharuan berdasarkan konsep Mao Tse Tung.
Sesudah berakhirnya Perang Dunia Ke II, banyak bermunculan negara-negara baru. Persoalan yang dihadapi negara baru pada umumnya berkisar pada masalah nation building dan pembangunan ekonomi.

Dalam usaha membangun negaranya ada yang tertarik pada pola komunis, akan tetapi banyak pula negara yang tertarik untuk membentuk sistem politik yang berlandaskan asas pokok dari Demokrasi Konstitusional. Perkembangan yang beraneka ragam ini telah memperbanyak variasi dari Demokrasi Konstitusional. Diantaranya Basic Democracy seperti yang terdapat di Pakistan pada masa Ayub Khan, Guided Democracy (Demokrasi Terpimpin), Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Terpimpin ialah Demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
Berkaitan dengan definisi Demokrasi Pancasila akan dijelaskan dalam hand out tambahan demokrasi.

II. PRAKTIK PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA.
SISTEM DEMOKRASI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

1.LIBERAL 1945  - 1959
- Momentum historis pertama pada tanggal 3 November 1945, yang ditandangani oleh Hatta, yang berisi pernyataan perlunya berdiri partai politik sebagai bagian dari demokrasi  dan rencana pemerintah untuk mengadakan PEMILU pada Bulan Januari 1946. Maklumat ini berdampak sangat luas, melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya dan mendorong terus lahirnya partai-partai politik baru.
- PEMILU Pertama. Kabinet Wilopo berhasil menyelesaikan UU Nomor 7 Tahun 1953 Tentang PEMILU. PEMILU multi partai disepakati tanggal 29 September 1955 untuk pemilihan parlemen dan tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota Kontituante. PEMILU pertama Indonesia dinilai sebagai proses politik yang paling mendekati demokratis, sebab selain jumlah parpol yang tidak dibatasi juga berlangsung LUBER.

2.DEMOKRASI TERPIMPIN
Dalam amanatnya kepada sidang pleno Konstituante di Bandung, Soekarno dengan lugas menyerang Konstituante dalam mempraktikkan Demokrasi Liberal dan menawarkan konsepsinya tetntang Demokrasi Indonesia, yang disebutnya Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Rakyat dan Wakil Rakyat tidak mempunyai peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin, karena apabila dalam sidang legislatif tidak tercapai mufakat, maka keputusan diserahkan kepada Presiden sebagai Pemimpin Besar Revolusi.

3. ORDE BARU 1966 – 1998
Demokrasi yang diusung adalah Demokrasi Pancasila, merupakan demokrasi yang sehat dan bertanggungjawab, berdasarkan moral dan pemikiran sehat berlandaskan pada ideologi tunggal yaitu Pancasila. Berdasarkan pengalaman pada masa Orde Lama, pemerintah pada masa Orde Baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. Namun kenyataannya justru mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan partai politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi.

4. ERA REFORMASI
Beberapa kemajuan penting dalam arsitektur demokrasi yang dilakukan pemerintahan Habibie antara lain :
-adanya kebebasan pers.
-pembebasan tahanan politik.
-kebebasan bagi pendirian partai-partai politik.
-otonomi daerah.
-amandemen konstitusi antara lain berupa pembatasan masa jabatan presiden.
-pencabutan beberapa UU politik yang represif dan tidak demoktratis.
-netralitas birokrasi dan militer dari politik praktis.
Praktik demokrasi masa ini mendapat pengakuan luas dari dunia internasional. Dalam index yang disusun oleh Freedom House Tentang Hak Politik dan Kebebasan Sipil, indonesia sejak PEMILU 1999 hingga masa konsolidasi demokrasi saat ini berhasil masuk dalam kategori “negara bebas”. Hal ini  berbeda dengan kepolitikan masa ORBA yang dikategorikan sebagai kebebasan yang sangat minimal.

No comments:

Post a Comment