I . Pengertian
Demokrasi
Perkataan demokrasi
berasal dari Bahasa Yunani “demokratia” yang artinya sama dengan goverment by
the peaple.
Asal katanya “demos“
dan cratein yang berarti “rakyat“ dan “kekuasaan“
Mengapa Bahasa Yunani ?
karena pada permulaan pertumbuhannya demokrasi adalah meliputi asas - asas dan nilai – nilai yang terkandung
dalam konsep demokrasi dari kebudataan Yunani Kuno . Suatu sistem demokrasi
yang terdapat di negara kota (city state)Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad
ke- SM), ialah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan–keputusan politik dilaksanakan secara langsung oleh seluruh warga negara atas
dasar prosedur mayoritas.
Menurut Prof. Hertz
dalam bukunya “Political Realism and Political Idealism" mengatakan
bahwa “demokrasi adalah semacam
pemerintahan dimana tidak ada seorang anggota masyarakat yang mempunyai hak
prerogatif politik atas orang lain. Jadi, pemerintahan yang politik umumnya
dilakukan oleh semua untuk semua sebagaimana dilawankan terhadap kepentingan
perorangan atau
Plamenantz : “demokrasi berarti pemerintahan oleh orang–orang yang dipilih secara bebas dan
bertanggungjawab terhadap yang diperintah.
Lebih tepat lagi
seperti di katakan secara sederhana oleh Abraham Lincoln: “democracy is
goverment from the people, by people and for the people“.
Untuk dapat memehami
tentang demokrasi , terlebih dahulu perlu dibedakan pengertian antara :
1 . Demokrasi formal , yaitu
demokrasi dipandang menurut bentuknya seperti yang dikemukakan
secara sederhana
oleh Abraham Lincoln yaitu suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk
rakyat. Demokrasi formal pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan, k ecuali
beberapa variasi
antara demokrasi yang satu dengan yang lainnya ..
2 . Demokrasi material
yaitu demokrasi ditinjau dari isinya sebagai salah satu alam pikiran yang
menuntut terwujudnya kemerdekaan dan
keadilan bagi setiap orang dalam kehidupannya
bermasyarakat atau bernegara .
Perbedaan yang
fundamental terdapat dalam demokrasi material yang dalam perkembangannya
kemudian memberikan predikat seperti “people democracy“, basic democracy,
guided democracy dll .
II . Macam – Macam
Demokrasi
Telah disebutkan bahwa
yang menyebabkan perbedaan paham demokrasi yang dianut oleh setiap bangsa dan
negara adalah berkenaan dari sudut isinya .
Jadi dari segi demokrasi materi II , dalam perkembangannya dapat
dikelompokan dalam 2 golongan besar , yaitu :
1 . Yang didasarkan
pada kemerdekaan dan persamaan .
2 . Yang didasarkan
pada kemajuan di bidang sosial ekonomi.
Walaupun dapat terjadi
pola campuran , tetapi pada umumnya dapat dikembalikan diantara kedua hal
tersebut yang dominan.
Demokrasi yang
didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan adalah timbul dalam kehidupan
ketatanegaraan sebagai reaksi terhadap paham absolutisme , sampai pada paham
Demokrasi Konstitusional. Demokrasi Konstitusional ciri khasnya adalah
pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warganegaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan
pemerintah tercantum dalam perundang-undangan lainnya.ud
Demokrasi
Konstitusional ini sering juga disebut dengan Demokrasi dibawah Rule of Law.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya
pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law adalah sebagai berikut :
1.Perlindungan
konstitusional.
2.Badan kehakiman yang
bebas dan tidak memihak.
3.Pemilu yang bebas.
4.Kebebasan untuk
menyatakan pendapat.
5.Kebebasan untuk berserikat
/berorganisasi dan beroposisi.
6.Pendidikan
kewarganegaraan.
Berdasarkan hal diatas,
berarti demokratis tidaknya suatu negara, ditentukan oleh tingkat kesempurnaan
konstitusi atau aturan-aturan negara dalam memberikan perlindungan terhadap
warganegaranya. Begitu juga dengan tingkat jaminan perundang-undangan yang
diberikan terhadap badan kehakiman sehingga tidak mem ihak, pemilu yang bebas,
kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi dan
oposisi serta pendidikan kewarganegaraan.
Selanjutnya, sebagai
konsekuensi dari kemerdekaan dengan persamaan, terjadilah persaingan bebas di
bidang ekonomi. Karena adanya perbedaan kemampuan diantara mereka yang
menjalankan persaingan bebas tersebut, mengakibatkan perbedaan yang besar diantara
golongan “The haves” dan “The haves not”.
Menurut kenyataan,
karena lemahnya golongan “The haves not” pada umumnya mereka tidak pengangguran
dimana-mana, sehingga menimbulkan berbagai macam problem sosial.
Karl Marx dan Frederick
Engels menganalisa kenyataan dan problem sosial tersebut yang pada akhirnya
menghasilkan “The Communist Manifesto”. Penerapan paham komunis dalam bidang
ketatanegaraan mewujudkan demokrasi dalam bentuk diktatur proletar.
Dari demokrasi
proletar, kemudian berkembanglah beberapa variasinya, diantaranya Social
Democracy yang dikembangkan oleh Stalin dan Kruschev , People Democracy yang
dianut oleh RRC, New Democracy yang merupakan pembaharuan berdasarkan konsep
Mao Tse Tung.
Sesudah berakhirnya
Perang Dunia Ke II, banyak bermunculan negara-negara baru. Persoalan yang
dihadapi negara baru pada umumnya berkisar pada masalah nation building dan
pembangunan ekonomi.
Dalam usaha membangun
negaranya ada yang tertarik pada pola komunis, akan tetapi banyak pula negara
yang tertarik untuk membentuk sistem politik yang berlandaskan asas pokok dari
Demokrasi Konstitusional. Perkembangan yang beraneka ragam ini telah
memperbanyak variasi dari Demokrasi Konstitusional. Diantaranya Basic Democracy
seperti yang terdapat di Pakistan pada masa Ayub Khan, Guided Democracy
(Demokrasi Terpimpin), Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Terpimpin
ialah Demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk
demokrasi dan rakyat jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk
untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin
harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
Berkaitan dengan definisi Demokrasi Pancasila akan dijelaskan
dalam hand out tambahan demokrasi.
II. PRAKTIK PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA.
SISTEM DEMOKRASI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.LIBERAL 1945 - 1959
- Momentum historis pertama pada tanggal 3 November 1945,
yang ditandangani oleh Hatta, yang berisi pernyataan perlunya berdiri partai
politik sebagai bagian dari demokrasi dan rencana pemerintah untuk mengadakan PEMILU
pada Bulan Januari 1946. Maklumat ini berdampak sangat luas, melegitimasi
partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya dan mendorong terus
lahirnya partai-partai politik baru.
- PEMILU Pertama. Kabinet Wilopo berhasil menyelesaikan UU
Nomor 7 Tahun 1953 Tentang PEMILU. PEMILU multi partai disepakati tanggal 29
September 1955 untuk pemilihan parlemen dan tanggal 15 Desember 1955 untuk
pemilihan anggota Kontituante. PEMILU pertama Indonesia dinilai sebagai proses
politik yang paling mendekati demokratis, sebab selain jumlah parpol yang tidak
dibatasi juga berlangsung LUBER.
2.DEMOKRASI TERPIMPIN
Dalam amanatnya kepada sidang pleno Konstituante di Bandung,
Soekarno dengan lugas menyerang Konstituante dalam mempraktikkan Demokrasi
Liberal dan menawarkan konsepsinya tetntang Demokrasi Indonesia, yang
disebutnya Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Rakyat dan Wakil Rakyat
tidak mempunyai peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin, karena apabila dalam
sidang legislatif tidak tercapai mufakat, maka keputusan diserahkan kepada
Presiden sebagai Pemimpin Besar Revolusi.
3. ORDE BARU 1966 – 1998
Demokrasi yang diusung adalah Demokrasi Pancasila, merupakan
demokrasi yang sehat dan bertanggungjawab, berdasarkan moral dan pemikiran
sehat berlandaskan pada ideologi tunggal yaitu Pancasila. Berdasarkan
pengalaman pada masa Orde Lama, pemerintah pada masa Orde Baru berupaya
menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya.
Namun kenyataannya justru mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan partai
politik lain yang menginginkan perubahan demokrasi.
4. ERA REFORMASI
Beberapa kemajuan penting dalam arsitektur demokrasi yang
dilakukan pemerintahan Habibie antara lain :
-adanya kebebasan pers.
-pembebasan tahanan politik.
-kebebasan bagi pendirian partai-partai politik.
-otonomi daerah.
-amandemen konstitusi antara lain berupa pembatasan masa
jabatan presiden.
-pencabutan beberapa UU politik yang represif dan tidak
demoktratis.
-netralitas birokrasi dan militer dari politik praktis.
Praktik demokrasi masa ini mendapat pengakuan luas dari dunia
internasional. Dalam index yang disusun oleh Freedom House Tentang Hak Politik
dan Kebebasan Sipil, indonesia sejak PEMILU 1999 hingga masa konsolidasi
demokrasi saat ini berhasil masuk dalam kategori “negara bebas”. Hal ini berbeda dengan kepolitikan masa ORBA yang
dikategorikan sebagai kebebasan yang sangat minimal.
No comments:
Post a Comment