Friday 6 March 2015

PRAKTEK PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA











 KRONOLOGIS SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA
LIBERAL 1945 – 1959
DEMOKRASI TERPIMPIN/ORDE LAMA 1959 - 1965
ORDE BARU 1966 – 1998
ERA REFORMASI 1998 - ?
 
LIBERAL 1945 - 1959   
MOMENTUM PERTAMA DEMOKRASI INDONESIA 
MAKLUMAT NO X 3 NOVEMBER 1945 (HATTA) 
ISI MAKLUMAT 
   –PERLU DIDIRIKAN PARTAI POLITIK 
   –RENCANA PELAKSANAAN PEMILU JAN 1946
 
 LIBERAL 1945 - 1959 
PEMILU PERTAMA 
   –UU NO 7 1953 TENTANG PEMILU (KABINET WILOPO) 
   –PEMILU PARLEMEN 29 SEPTEMBER 1955 
   –PEMILU ANGGOTA KONSTITUANTE 15 DESEMBER 1955 
PARTAI TIDAK DIBATASI 
LUBER
 
DEMOKRASI TERPIMPIN/ORDE LAMA 1959 - 1965
SOEKARNO MENAWARKAN DEMOKRASI TERPIMPIN PADA SIDANG PLENO KONSTITUANTE DI BANDUNG 
  –JIKA KATA MUFAKAT TIDAK TERCAPAI DALAM SIDANG LEGISLATIF MAKA KEPUTUSAN DISERAHKAN PADA PRESIDEN SEBAGAI PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
    
 ORDE BARU 1966 – 1998
SIMBOL DEMOKRASI PANCASILA 
DEMOKRASI YANG SEHAT DAN BERTANGGUNG JAWAB BERDASAR MORAL DAN PEMIKIRAN SEHAT BERLANDASKAN PADA IDEOLOGI TUNGGAL PANCASILA 
PENCIPTAAN STABILITAS POLITIK DAN KEAMANAN YANG MENCIPTAKAN KONDISI PENGEKANGAN 
ANGKATAN SEBAGAI KEKUATAN BIROKRASI  
   
 ERA REFORMASI 1998 - ?
PROF DR BJ HABIBIE 
KEBEBASAN PERS 
PEMBEBASAN TAPOL 
PENDIRIAN PARTAI POLITIK 
OTONOMI DAERAH 
AMANDEMEN KONSTITUSI 
DICABUTNYA UU REPRESIF & TDK DEMOKRATIS 
NETRALITAS BIROKRASI DAN ANGKATAN  

FREEDOM HOUSE 
ORBA à KEBEBASAN MINIMAL 
REFORMASI à NEGARA BEBAS
 
PROBLEM DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI UNTUK KESEJAHTERAAN ? 
BIAYA SOSIAL DEMOKRASI AMAT MAHAL AKIBAT KERUSUHAN PASCA PEMILU à DEMOKRASI MENYENGSARAKAN ?
 
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Negara Hukum à Rechtstaat (Eropa Kontinental /Rule of Law (Anglo Saxon) 
Konsep Negara Hukum: 
Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum  
Dasar hukum haruslah berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme 
(gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi dan hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi) 
 
SUPREMASI HUKUM
SUPREMASI HUKUM: Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) 
Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar: keadilan, kemanfaatan dan kepastian  
Hukum tidak hanya menjadi formalitas atau prosedur belaka dari kekuasaan karena akan menimbulkan penyelewengan     
 
NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIIL
NEGARA HUKUM FORMIL /KLASIK
Negara hukum dalam arti sempit; membatasi geraknya dan bersifat pasif pada kepentingan rakyat
Urusan perekonomian diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire
Konsep ini dikecam karena mengakibatkan kesenjangan ekonomi
NEGARA HUKUM MATERIIL/ WELFARE STATE
Pemerintah diberi tugas untuk membangun kesejahteraan umum di berbagai bidang kehidupan
Freies Ermesen: Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial
 
 NEGARA HUKUM INDONESIA
Landasan Yuridis: 
        –Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke 3: “Negara Indonesia adalah negara hukum 
        –Bab XIV tentang Perekonomian Negara Dan Kesejahteraan Sosial: negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat  
Konsepsinya tergolong dalam negara hukum materiil, sesuai dengan tujuan negara, yaitu: 
        –Tidak hanya melindungi segenap warga negara, namun juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial 
 
PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA
1.Norma hukum bersumber pada Pancasila  
2.Sistem Konstitusi 
3.Kedaulatan rakyat (prinsip demokrasi) 
4.Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1) UUD 45) 
5.Adanya organ pembentuk UU (DPR dan Presiden) 
6.Sistem pemerintahan presidensiil  
7.Kekuasaan hukum yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif) 
8.Tujuan hukum sesuai dengan tujuan negara yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 
9.Adanya jaminan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J, UUD 1945)  
 
 PERWUJUDAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA 
Operasionalisasinya diwujudkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Yang berperan sebagai: 
         –Hukum dasar negara 
         –Hukum tertinggi negara dalam tertib hukum (legal order) 
Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib.
 
 
Sejarah Lahirnya Prinsip Negara Hukum bersamaan dengan lahirnya Demokrasi
a. Liberale Democratische Rechtsstaat
b. Sociale Democratische Rechtsstaat
 
 KONTEKS LAHIRNYA NEGARA HUKUM
Sejarah Lahirnya Prinsip Negara Hukum bersamaan dengan lahirnya Demokrasi
a. Liberale Democratische Rechtsstaat
b. Sociale Democratische Rechtsstaat
Tujuan Negara Hukum: Meniadakan Absolutisme Kekuasaan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
  KONSEP RECHSTAAT (EROPA KONTINENTAL)
 
 
CIRI CIRI
UNSUR UTAMA
Bersumber dari rasio manusia -liberalistik/ individualistik –humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia)- pemisahan antara agama dan negara secara mutlak –ateisme dimungkinkan










 
Bersumber dari rasio manusia -liberalitik/ individualistik- antroposentrik, pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) -freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan

 
Hubungan yang erat antara agama dan negara -bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa- kebebasan agama dalam arti positif –ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang-asas kekeluargaan dan kerukunan

 
 
Menurut Stahl:
1.Pengakuan atau Perlindungan HAM
2.Trias Politika
3.Pemerintahan berdasarkan peraturan (Wetmatige Bestuur)
4.Peradilan Administrasi
Menurut Scheltema:
1.KepastianHukum
2.Persamaan
3.Demokrasi
4.Pemerintahan yang Melayani Kepentingan Umum
 
 
 
 
(1)Supremasi Hukum 
(2)Equality Before the Law 
(3)Individual Rights 
 
 

 
(1) Pancasila
(2) MPR
(3) Sistem Konstitusi
(4) Persamaan dan
(5) Peradilan Bebas
 

No comments:

Post a Comment