KRONOLOGIS SISTEM DEMOKRASI DI
INDONESIA
•LIBERAL
1945 – 1959
•DEMOKRASI
TERPIMPIN/ORDE LAMA 1959 -
1965
•ORDE BARU
1966 – 1998
•ERA
REFORMASI 1998 - ?
LIBERAL 1945 - 1959
•MOMENTUM
PERTAMA DEMOKRASI INDONESIA
•MAKLUMAT
NO X 3 NOVEMBER 1945 (HATTA)
•ISI
MAKLUMAT
–PERLU DIDIRIKAN PARTAI POLITIK
–RENCANA PELAKSANAAN PEMILU JAN 1946
LIBERAL 1945 - 1959
•PEMILU
PERTAMA
–UU NO 7 1953 TENTANG PEMILU (KABINET
WILOPO)
–PEMILU PARLEMEN 29 SEPTEMBER 1955
–PEMILU ANGGOTA KONSTITUANTE 15 DESEMBER
1955
•PARTAI TIDAK DIBATASI
•LUBER
DEMOKRASI TERPIMPIN/ORDE LAMA 1959 - 1965
•SOEKARNO
MENAWARKAN DEMOKRASI TERPIMPIN PADA SIDANG PLENO KONSTITUANTE DI BANDUNG
–JIKA KATA MUFAKAT TIDAK TERCAPAI DALAM
SIDANG LEGISLATIF MAKA KEPUTUSAN DISERAHKAN PADA PRESIDEN SEBAGAI PEMIMPIN
BESAR REVOLUSI
ORDE BARU 1966 – 1998
•SIMBOL
DEMOKRASI PANCASILA
–DEMOKRASI YANG SEHAT DAN BERTANGGUNG
JAWAB BERDASAR MORAL DAN PEMIKIRAN SEHAT BERLANDASKAN PADA IDEOLOGI TUNGGAL
PANCASILA
•PENCIPTAAN
STABILITAS POLITIK DAN KEAMANAN YANG MENCIPTAKAN KONDISI PENGEKANGAN
•ANGKATAN
SEBAGAI KEKUATAN BIROKRASI
ERA REFORMASI 1998 - ?
•PROF DR
BJ HABIBIE
•KEBEBASAN
PERS
•PEMBEBASAN
TAPOL
•PENDIRIAN
PARTAI POLITIK
•OTONOMI
DAERAH
•AMANDEMEN
KONSTITUSI
•DICABUTNYA
UU REPRESIF & TDK DEMOKRATIS
•NETRALITAS
BIROKRASI DAN ANGKATAN
FREEDOM HOUSE
•ORBA Ã
KEBEBASAN MINIMAL
•REFORMASI
à NEGARA
BEBAS
PROBLEM
DEMOKRASI DI INDONESIA
•DEMOKRASI
UNTUK KESEJAHTERAAN ?
•BIAYA
SOSIAL DEMOKRASI AMAT MAHAL AKIBAT KERUSUHAN PASCA PEMILU Ã DEMOKRASI MENYENGSARAKAN ?
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
•Negara Hukum à Rechtstaat (Eropa Kontinental /Rule of Law (Anglo Saxon)
•Konsep Negara Hukum:
•Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum
•Dasar hukum haruslah berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme
•(gagasan bahwa kekuasaan negara harus
dibatasi dan hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi)
SUPREMASI HUKUM
•SUPREMASI HUKUM: Negara berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme)
•Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar: keadilan, kemanfaatan dan kepastian
•Hukum tidak hanya menjadi formalitas atau prosedur belaka dari kekuasaan karena akan menimbulkan penyelewengan
NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIIL
•NEGARA HUKUM FORMIL /KLASIK
–Negara hukum dalam arti sempit; membatasi geraknya dan bersifat pasif pada kepentingan rakyat
–Urusan perekonomian diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire
–Konsep ini dikecam karena mengakibatkan kesenjangan ekonomi
•NEGARA HUKUM MATERIIL/ WELFARE STATE
–Pemerintah diberi tugas untuk membangun kesejahteraan umum di berbagai bidang kehidupan
–Freies Ermesen: Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah
untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial
NEGARA HUKUM INDONESIA
•Landasan Yuridis:
–Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke 3: “Negara Indonesia adalah negara hukum”
–Bab XIV tentang Perekonomian Negara Dan Kesejahteraan Sosial: negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat
•Konsepsinya tergolong dalam negara hukum materiil, sesuai dengan tujuan negara, yaitu:
–Tidak hanya melindungi segenap warga negara, namun juga memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA
1.Norma hukum bersumber pada Pancasila
2.Sistem Konstitusi
3.Kedaulatan rakyat (prinsip demokrasi)
4.Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1) UUD 45)
5.Adanya organ pembentuk UU (DPR dan Presiden)
6.Sistem pemerintahan presidensiil
7.Kekuasaan hukum yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)
8.Tujuan hukum sesuai dengan tujuan negara yang tercantum pada pembukaan UUD 1945
9.Adanya jaminan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J, UUD 1945)
PERWUJUDAN NEGARA HUKUM DI INDONESIA
•Operasionalisasinya diwujudkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Yang berperan sebagai:
–Hukum dasar negara
–Hukum tertinggi negara dalam tertib hukum (legal order)
•Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib.
•Sejarah Lahirnya Prinsip Negara Hukum bersamaan dengan lahirnya Demokrasi
–a. Liberale Democratische Rechtsstaat
–b. Sociale Democratische Rechtsstaat
KONTEKS LAHIRNYA NEGARA HUKUM
•Sejarah Lahirnya Prinsip Negara Hukum bersamaan dengan lahirnya Demokrasi
–a. Liberale Democratische Rechtsstaat
–b. Sociale Democratische Rechtsstaat
•Tujuan Negara Hukum: Meniadakan Absolutisme Kekuasaan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
KONSEP RECHSTAAT (EROPA KONTINENTAL)
CIRI CIRI
|
UNSUR UTAMA
|
Bersumber dari
rasio manusia -liberalistik/ individualistik –humanisme yang antroposentrik
(lebih dipusatkan pada manusia)- pemisahan antara agama dan negara secara
mutlak –ateisme dimungkinkan
Bersumber dari rasio manusia -liberalitik/ individualistik- antroposentrik, pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) -freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan
Hubungan yang erat antara agama dan negara -bertumpu pada Ketuhanan Yang
Maha Esa- kebebasan agama dalam arti positif –ateisme tidak dibenarkan dan
komunisme dilarang-asas kekeluargaan dan kerukunan
|
Menurut Stahl:
1.Pengakuan atau Perlindungan HAM
2.Trias Politika
3.Pemerintahan berdasarkan peraturan (Wetmatige Bestuur)
4.Peradilan Administrasi
●
Menurut Scheltema:
1.KepastianHukum
2.Persamaan
3.Demokrasi
4.Pemerintahan yang
Melayani Kepentingan Umum
(1)Supremasi Hukum
(2)Equality Before the Law
(3)Individual Rights
(1) Pancasila
(2) MPR
(3) Sistem Konstitusi
(4) Persamaan dan
(5) Peradilan Bebas
|
No comments:
Post a Comment