Friday 6 March 2015

- Organisasi kekuasaan yang keberadaannya dipahami sebagai hasil bentukan masyarakat melalui proses perjanjian/kontrak sosial antara warga masyarakat.
- Keberadaan negara menjadi kebutuhan bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu warga negara serta menjaga tertib kehidupan sosial bersama.
- Kebutuhan tersebut dalam proses perjanjian sosial termanifestasi menjadi cita-cita atau tujuan nasional yang hendak dicapai sekaligus menjadi perekat antara berbagai komponen bangsa.
- Agar negara yang dibentuk dan diselenggarakan dapat berjalan untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional, dibentuklah organisasi negara yang terdiri dari berbagai lembaga negara, yang biasanya dibedakan menjadi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Sesuai dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pelayanan kepada masyarakat, kelembagaan dalam organisasi negara berkembang sedemikian rupa baik dari sisi jumlah, maupun dari sisi jenis wewenang yang dimiliki.
- Setiap lembaga negara memiliki kekuasaan tertentu yang dimaksudkan agar negara dapat memenuhi tugas yang menjadi alasan pembentukannya, serta untuk mewujudkan tujuan nasional.

(Moh. Mahfud MD Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Jakarta, 8 Januari 2009)

Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie


 

LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI 1945
1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) Bab II
2. Presiden Bab III;
3. Wakil Presiden Bab III Pasal 4 ayat (2) UUD;
4. Menteri dan Kementerian Negara Bab V
5. Menteri Luar Negeri Pasal 8 ayat (3);
6. Menteri Dalam Negeri Pasal 8 ayat (3);
7. Menteri Pertahanan Pasal 8 ayat (3);
8. Dewan Pertimbangan Presiden Pasal 16;
9. Duta Pasal 13 ayat (1) dan (2);
10. Konsul Pasal13 ayat (1);
11. Pemerintahan Daerah Provinsi Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
12. Gubemur Kepala Pemerintah Daerah 18 ayat (4) UUD 1945;
13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pasal 18 ayat 3;
14. Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7);
15. Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Pasal 18 ayat (4);
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasal 18 ayat (3);
17. Pemerintahan Daerah Kota Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7);
18. Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota Pasal 18 ayat (4);
19. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasal 18 ayat (3);
20. Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau istimewa Pasal 18B ayat (1);
21. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bab VII Pasal 19 - Pasal 22B;
22. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22D;
23. Komisi Penyelenggaran Pemilu Pasal 22E ayat (5);
24. Bank sentral Pasal 23D;
25. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bab VIIIA;
26. Mahkamah Agung (MA) Bab IX;
27. Mahkamah Konstitusi (MK) Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C;
28. Komisi Yudisial Bab IX, Pasal 24B;
29. Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bab XII Pasal 30;
30. Angkatan Darat (TNI AD) Pasal 30;
31. Angkatan Laut (TNI AL) Pasal 30;
32. Angkatan Udara (TNI AU) Pasal 30;
33. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Bab XII Pasal 30;
34. Badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan kehakiman Pasal 24 ayat

       (3).

UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

No comments:

Post a Comment